Friday, August 12, 2016

Hak Asasi Manusia ( Pengertian HAM dan Macam-Macam HAM )

Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia ( HAM )

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. HAM umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar seseorang secara inheren ( berhubungan erat ) berhak karena dia adalah manusia dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. HAM berlaku di semua tempat dan pada arti  lain adalah universal dan HAM adalah egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum serta memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Hak Asasi Manusia secara singkat dapat didefinisikan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak pertama kali ia dilahirkan ke dunia.
Hak Asasi Manusia dalam UU No.39 Tahun 1999 Pasal 1 berbunyi: 
" Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia "

Macam-Macam Hak Asasi Manusia ( HAM ) 

 A. Hak Asasi Pribadi ( Personal Rights )

Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 
Contoh: 
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.

B. Hak Asasi Ekonomi ( Property Rights )

Hak Asasi Ekonomi adalah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
Contoh: 
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.

C. Hak Asasi Politik ( Political Rights ) 

Hak Asasi Politik adalah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contoh: 
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah.
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden.
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

D. Hak Asasi Hukum ( Rights of Legal Equality )

Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan atau kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 
Contoh:
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.

E. Hak Asasi Sosial dan Budaya ( Social and Culture Rights )

Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut kehidupan dalam bermasyarka.
Contoh: 
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mendapat pelajaran.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.

F. Hak Asasi Peradilan ( Procedural Rights )

Hak Asasi Peradilan adalah hak untukmendapatkan perlakuan yang sama terhadap tata cara pengadilan.
Contohnya : 
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum.
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.